Sejak 2 Februari 2026, ratusan hingga ribuan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terus berdatangan ke Kota Madiun. Mereka menggelar berbagai aksi, mulai dari orasi terbuka di Alun-Alun Kota Madiun hingga pernyataan sikap di tingkat cabang, sebagai bentuk protes terhadap konflik dualisme kepemimpinan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Aksi tersebut dipandang sebagai ekspresi tuntutan keadilan. Massa menyuarakan kegelisahan atas konflik internal PSHT yang dinilai telah memecah persaudaraan dan mengganggu soliditas organisasi yang berdiri lebih dari satu abad itu.
Kronologi Dualisme Kepemimpinan
Polemik di tubuh PSHT berakar dari dinamika kepemimpinan sejak Parapatan Luhur 2016 di Jakarta. Dalam forum tersebut, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. terpilih sebagai Ketua Umum, sementara Ir. Raharjo Basuki Wiyono menjabat Ketua Majelis Luhur.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) periode 2016–2021, Ketua Harian kemudian ditetapkan melalui mekanisme organisasi dan diterima dalam sidang pleno. Jabatan Ketua Harian saat itu diemban oleh Drs. Murjoko Hadi Wijoyo.
Namun, pada 2017, terjadi konflik internal yang memicu munculnya dualisme kepemimpinan. Sejumlah pihak menilai peristiwa tersebut sebagai upaya pengambilalihan kepemimpinan yang tidak sejalan dengan mekanisme organisasi.
Berbagai isu, mulai dari wacana pemindahan pusat organisasi hingga kritik terhadap gaya kepemimpinan, disebut-sebut menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika dukungan di internal PSHT.
Proses Hukum dan Pengesahan Negara
Konflik kepengurusan PSHT kemudian bergulir ke ranah hukum sejak 2019. Setelah melalui rangkaian proses peradilan, status badan hukum PSHT kembali ditegaskan pada Juli 2025 melalui pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68 PK/TUN/2022, yang memperkuat rangkaian putusan sebelumnya.
Menurut pihak yang mendukung kepemimpinan Muhammad Taufiq, putusan hukum tersebut menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah secara hukum negara berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Seruan Kepatuhan terhadap Putusan Hukum
Di tengah polemik yang belum mereda, massa aksi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap putusan hukum dan aturan organisasi. Mereka mengutip nilai-nilai dasar PSHT yang menekankan keberanian dalam menyuarakan kebenaran serta kewajiban mematuhi keputusan organisasi.
Aksi yang berlangsung di Madiun juga diarahkan pada tuntutan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait menegakkan keputusan hukum yang telah ditetapkan, termasuk terkait penggunaan Padepokan Agung Madiun di Jalan Merak Nomor 10.
Massa menolak rencana pelaksanaan Parapatan Luhur oleh kelompok yang dipersoalkan legalitasnya di lokasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa tuntutan disampaikan melalui aksi damai dan mengedepankan stabilitas serta ketertiban sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang berada di kubu berbeda belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan massa. Aparat keamanan masih melakukan pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif di Kota Madiun. (***)

